"Sirine Patwal Indonesia" adalah aplikasi yang dikembangkan hanya untuk keperluan membantu pengawalan ambulans, konvoi, dan sebagainya.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat disertai sirene, sesuai pasal 134 dan 135 boleh dipasang pada kendaraan yang mendapat hak utama.
Berikut bunyi pasal 134. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a.
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b.
Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d.
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga
internasional yang menjadi tamu negara.
f.
Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tipe dan mode sirine yang ditawarkan yaitu :
•> "Sirine tipe (Whelen)"
• 3 Mode Saklar Sirine
• 2 Mode Tombol
Sirine