Pusat Rumah Sakit Mohammed VI adalah lembaga publik dengan kepribadian moral dan otonomi keuangan.Dia tunduk pada perwalian Kementerian Kesehatan.Itu dibuat berdasarkan Underg 82.00 yang diumumkan oleh Dahir 1.01.206 dari 10 Joumada II 1422 (30 Agustus 2001) Undang-Undang Amandat dan Tambahan 37,80 di pusat rumah sakit, diumumkan dengan Dahir 1.82.5 dari Rabia I (15 Januari 1983).