Jasa Raharja Bali
3
Perjalanan & Lokal | 8.7MB
Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) di Indonesia, yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi TanggungJawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.