Human Resources
Pendidikan | 5.9MB
An entity which provides insurance is known as an insurer, insurance company, insurance carrier or underwriter. A person or entity who buys insurance is known as an insured or as a policyholder. The insurance transaction involves the insured assuming a guaranteed and known relatively small loss in the form of payment to the insurer in exchange for the insurer's promise to compensate the insured in the event of a covered loss. The loss may or may not be financial, but it must be reducible to financial terms, and usually involves something in which the insured has an insurable interest established by ownership, possession, or pre-existing relationship.
Entitas yang menyediakan asuransi dikenal sebagai entitas asuransi, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi atau penjamin emisi. Seseorang atau entitas yang membeli asuransi dikenal sebagai tertanggung atau sebagai pemegang polis. Transaksi asuransi melibatkan tertanggung dengan asumsi kerugian yang dijamin dan diketahui relatif kecil dalam bentuk pembayaran kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas janji perusahaan asuransi untuk memberikan kompensasi kepada tertanggung jika terjadi kerugian yang dijamin. Kerugian mungkin atau mungkin bukan finansial, tetapi harus dapat direduksi menjadi persyaratan finansial, dan biasanya melibatkan sesuatu di mana tertanggung memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan yang dibentuk oleh kepemilikan, kepemilikan, atau hubungan yang sudah ada sebelumnya.