UNDANG-UNDANG KUHP 2 - TENTANG TINDAK KEJAHATAN
Education | 6.1MB
Kitab Undang Undang Hukum Pidana berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi).
Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Berikut adalah pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sering dipakai oleh ahli hukum, sering disebut dalam pemberitaan, dan atau diketahui secara umum oleh masyarakat:
Pasal 1 Ayat (1) - Asas legalitas
Pasal 12 - Bts lama pidana penjara
Pasal 18 - Bts lama pidana kurungan
Pasal 48 - Overmacht
Pasal 49 - Noodweer
Pasal 76 - Nebis in idem
Pasal 244 - Pemalsuan mata uang
Pasal 263 - Pemalsuan surat
Pasal 284 - Perzinahan
Pasal 285 - Pemerkosaan
Pasal 297 - Human trafficking
Pasal 303 - Perjudian
Pasal 310 - Pencemaran nama baik
Pasal 338 - Pembunuhan
Pasal 340 - Pembunuhan berencana
Pasal 341 - Penelantaran bayi
Pasal 346 - Aborsi
Pasal 351 - Penganiayaan
Pasal 359 - Lali yang sebabkan org
mngnggl
Pasal 362 - Pencurian
Sumber : Wikipedia
Kontent yang dimuat dalam aplikasi ini bersumber dan sesuai dengan isi dari buku pertama KUHP, jika ada kontent yang salah ketik atau ada point yang kurang mohon konfirmasi, info yang masuk kedalam tim kami akan dan kami lakukan evaluasi kemudian dilanjutkan dengan perbaikan secepatnya.
Salam
G-Labs
Diedit pada 28-02-2015
Perbaikan Layout dan Kecepatan Transfer Data